ENDE -- Jajaran pengurus Kwartir Ranting (Kwarran) Gerakan Pramuka Ende Selatan yang terdiri dari Majelis Pembimbing Ranting dan Andalan Ranting resmi dilantik pada Rabu, 4 Februari 2026.
Ketua Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Ende, Kak H. Ahmad Abdul dalam arahannya usai pelantikan menekankan peran Pramuka yang memiliki landasan hukum kuat.
Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010, Gerakan Pramuka memiliki kewenangan menyelenggarakan pendidikan nonformal yang berfokus pada pembentukan karakter generasi muda.
“Peran Gerakan Pramuka semakin diperkuat melalui kebijakan Kementerian Pendidikan yang menetapkan Pramuka sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib di sekolah,” ujarnya.
Ia menekankan bahwa pembinaan kepramukaan di Kwarran Ende Selatan telah mencakup seluruh jenjang pendidikan, mulai dari sekolah dasar hingga sekolah menengah atas.
“Kegiatan dilakukan secara berjenjang dengan melibatkan pembina serta pengurus di setiap satuan pendidikan,” terangnya.
Menurutnya, Gerakan Pramuka dianggap sebagai ruang strategis untuk menanamkan nilai disiplin, kemandirian, dan tanggung jawab sejak usia dini.
“Melalui kegiatan kepramukaan, generasi muda dibentuk tidak hanya cakap secara pengetahuan, tetapi juga kuat secara karakter,” tegasnya.
Dengan dukungan pembina dan pengurus yang baru dilantik, diharapkan akan lahir kader-kader berprestasi, termasuk mencapai predikat Pramuka Garuda.
Secara umum, Gerakan Pramuka diharapkan mampu membentuk generasi muda yang berkarakter, berdaya saing, serta menjadi fondasi kuat bagi lahirnya pemimpin masa depan yang disiplin, mandiri, dan bertanggung jawab. **


Post a Comment